Bogor

Kejari Kabupaten Bogor Sebut Ketua Komunitas Pemburu Babi Hutan Layak Jadi Tersangka

×

Kejari Kabupaten Bogor Sebut Ketua Komunitas Pemburu Babi Hutan Layak Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Termasuk melakukan pembatasan lokasi berburu dan memastikan tidak ada warga yang berada di sekitar kawasan saat kegiatan berlangsung.

Ia juga mempertanyakan kondisi lokasi ketika perburuan dilakukan.

Terutama terkait kemungkinan adanya warga, termasuk anak-anak, yang masih beraktivitas di sekitar area tersebut.

Baca Juga: PSU Sentul City Mulai Dipasang Plang, Warga Minta Pemkab Bogor Konsisten

“Harusnya panitia atau Ketua Komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis yang menarik tarif atau biaya berburu mengantongi izin berburu babi hutan, melokalisir area pemburuan dan membersihkan atau mengamankan lokasi pemburuan dari masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejari Kabupaten Bogor masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di Babakan Madang.

Hasil uji tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk memastikan anjing yang menyerang korban memang milik tersangka Y.

Sebelumnya, Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor telah menetapkan Y, warga DKI Jakarta yang merupakan anggota Komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 363 huruf c KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima hingga sembilan tahun penjara.

Sementara itu, kemungkinan munculnya tersangka baru belum ditutup oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *