Reynaldi menyebut BAP diduga menjadi salah satu pihak yang mengendalikan rekayasa lelang proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Dari dugaan itu, tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Siapkan 2 Tersangka Baru
Atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengkaji kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat terhadap BAP.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka, termasuk dugaan keuntungan yang diperoleh dari proses lelang proyek.
Tak berhenti pada dugaan rekayasa lelang, Kejari Kabupaten Bogor juga mulai menelusuri transaksi keuangan BAP dan pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengannya.
Reynaldi mengatakan, pihaknya telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis transaksi yang melibatkan tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk mengurai aliran dana yang diduga berkaitan dengan rekayasa lelang proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Kejaksaan ingin memastikan apakah keuntungan yang diduga diterima BAP hanya berasal dari proyek tersebut atau berkaitan dengan proyek lainnya.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa membuka kemungkinan menerapkan pasal TPPU terhadap tersangka.
Dengan begitu, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.






