INFOLADISHA – Permohonan justice collaborator (JC) tersangka BAP dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Jaksa menilai keterangan BAP masih berbelit-belit dan belum mengungkap sosok yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Alih-alih membuka fakta baru, keterangan tersangka justru dinilai cenderung melindungi pihak yang diduga berada di balik kasus korupsi itu.
Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Reynaldi Adriansyah, mengatakan permohonan JC sebelumnya diajukan BAP bersama kuasa hukumnya.
Mereka mengaku ingin membantu mengungkap pihak yang diduga menjadi otak dalam perkara pembangunan rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Tipu Gelap Lahan Rp3,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Belum Terima Berkas Kades Nagrak
“Awalnya kuasa hukum dan BAP ingin mengungkapkan fakta, otak di balik Tipikor RSUD Bogor Utara. Namun, keterangan BAP masih berbelit-belit dan cenderung melindungi sang otak intelektual. Kami pun menolak permohonan JC,” kata Reynaldi kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Penolakan JC bukan satu-satunya langkah yang disiapkan Kejari Kabupaten Bogor.
Jaksa juga akan mendalami kembali peran BAP dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.






