INFOLADISHA – Kota Bogor resmi ditetapkan sebagai salah satu dari lima wilayah prioritas pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pelaksanaan groundbreaking ditargetkan pada 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait PSEL yang berlangsung di Jakarta Pusat pada akhir Oktober lalu.
“Jadi, kita dinilai secara keseluruhan, mulai dari administrasi, ketersediaan lahan, hingga komitmen untuk mensuplai sampah ke PSEL. Semua aspek itu dikategorikan memenuhi syarat,” ujar Dedie Rachim.
Pemkot dan Pemkab Bogor akan membahas tindak lanjut teknis pembangunan fasilitas tersebut.
Proyek ini merupakan langkah strategis mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Dasar hukum pembangunan PSEL berpedoman pada Perpres 109 Tahun 2025 yang memperkuat payung regulasi pengelolaan sampah melalui teknologi ramah lingkungan.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa penetapan wilayah prioritas PSEL merupakan bagian dari strategi nasional.
Tujuh wilayah yang masuk daftar prioritas yaitu Provinsi Bali, Provinsi DIY, Bogor Raya, Tangerang Raya, Kota Semarang, Bekasi Raya, dan Medan Raya.
“Kita buktikan, dari tumpukan sampah bisa jadi listrik, bisa buka lapangan kerja, dan bisa menumbuhkan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Program PSEL juga menjadi bagian dari transisi energi nasional.
Proyek ini dinilai mampu meningkatkan kemandirian energi sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.








