Ishadi menjelaskan pejabat Lapas Cibinong yang terkait persoalan tersebut telah ditarik dan dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan.
Posisi kepala lapas untuk sementara dijalankan oleh pelaksana harian (Plh).
Salah satu hal yang akan ditinjau adalah bangunan yang dinilai mewah serta keberadaan rumah singgah di lingkungan Lapas Cibinong.
Ishadi mengatakan peninjauan terhadap bangunan tersebut akan dilakukan bersama Komisi XIII DPR RI.
Baca Juga: Benarkah Wedang Jahe Bisa Menurunkan Demam? Ini Penjelasannya
Hasil peninjauan kemudian menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, termasuk rencana pembongkaran bangunan yang disebut berdiri di atas aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Lalu, pemeriksaan pejabat dan sanksi hukum total ada lima orang pejabat, termasuk satu kalapas yang ditarik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap para pejabat dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan kantor wilayah.
Ditjenpas juga memastikan proses tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
UPT Pemasyarakatan di Jabar Ikut Dievaluasi
Persoalan di Lapas Cibinong juga mendorong Ditjenpas melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lainnya di Jawa Barat.
Evaluasi tersebut mencakup pemanfaatan lokasi atau bangunan yang tidak digunakan agar dapat difungsikan kembali sesuai peruntukannya.





