Ishadi menegaskan pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Bentuk sanksinya dapat berupa pencopotan dari jabatan hingga proses hukum pidana.
“Pihak internal akan meninjau ulang sejumlah UPT di Jawa Barat. Lokasi atau tempat yang tidak terpakai akan difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan mulai pencopotan jabatan hingga proses hukum pidana,” kata Ishadi.





