INFOLADISHA – Kabar gembira buat kamu yang berencana liburan sekolah ke luar kota, harga tiket pesawat kelas ekonomi kini lebih ringan di kantong!
Pemerintah resmi memberikan diskon lewat skema insentif pajak, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan semua maskapai patuh menjalankannya.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kemenhub sudah menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA).
Diskon ini diberikan dengan cara memangkas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi hanya 5%. Potongan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025.
“Penurunan ini akan langsung terasa oleh masyarakat karena pemerintah menanggung 6% dari PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah,” ujar Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono, Kamis (12/6/2025).
Tak sekadar mengumumkan, Ditjen Hubud juga menurunkan tim Inspektur Penerbangan untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Pengawasan dilakukan di dua lini sekaligus: inspeksi langsung di bandara serta pemantauan harga melalui platform reservasi online.
“Kami ingin memastikan diskon ini benar-benar diterapkan. Jadi, pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk pada kesiapan armada dan fasilitas bandara,” jelas Agustinus.
Menghadapi lonjakan penumpang selama libur sekolah, sebanyak 331 armada pesawat sudah disiapkan untuk melayani rute domestik.
Meskipun belum ada penambahan pesawat, maskapai diminta mengoptimalkan jadwal penerbangan reguler.







