Bagi pengguna yang akunnya belum kembali, WhatsApp meminta mereka mengajukan banding melalui fitur yang tersedia di dalam aplikasi.
Meta menyatakan setiap pengajuan akan ditinjau dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Kantor Pemkab Bogor, Sekda Benarkan Bappenda dan BKPSDM Diperiksa
“Proses tersebut akan ditinjau oleh WhatsApp dalam kurang dari 24 jam, itu komitmen dari kami,” ujar Esther.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna WhatsApp di Indonesia yang terdampak penonaktifan akun tersebut.
Sebelumnya, persoalan banyaknya akun WhatsApp yang mendadak diblokir telah mendapat perhatian Kemkomdigi.
Pemerintah mengaku menerima berbagai aduan dari masyarakat dan meminta penjelasan kepada Meta sejak 14 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah sempat meminta penjelasan melalui surat.
Namun, respons yang diharapkan belum diterima hingga akhirnya Meta diminta mengirimkan perwakilan untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Selama kurang lebih seminggu kami berkirim surat pertama ke Meta untuk meminta penjelasan terkait dengan banyaknya aduan terkait akun yang dinonaktifkan,” kata Alexander.
Kemkomdigi menegaskan pertemuan tersebut secara khusus membahas penonaktifan akun WhatsApp yang dikeluhkan masyarakat.





Respon (1)