Bukti berupa tangkapan layar unggahan, rekaman percakapan, hingga jejak penyebaran konten dinilai penting untuk mendukung laporan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ramai Banyak WhatsApp Diblokir Mendadak, Usai Pulih Malah Muncul Pesan Judi Online
Alma menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari berbagai modus yang muncul dari laporan maupun pembahasan kasus yang disampaikan sejumlah narasumber.
Informasi tersebut kemudian menjadi bahan dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan.
“Tujuannya bukan membungkam kritik, tapi memberi efek jera kepada yang menggunakan cara-cara kotor tersebut,” katanya.
Dalam analisis hukum yang disampaikan Alma, dugaan serangan terhadap reputasi seseorang dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik, sementara permintaan uang dengan cara tertentu dapat berpotensi masuk dalam tindak pidana pemerasan.
Ia menyebut Pasal 27A UU ITE, Pasal 433 KUHP, dan Pasal 482 KUHP sebagai sejumlah ketentuan yang dapat dikaji sesuai fakta dalam setiap perkara.
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum harus didasarkan pada bukti dan fakta yang diserahkan kepada penyidik.
Alma juga mengingatkan dampak praktik tersebut terhadap birokrasi.
Menurutnya, ASN yang bekerja sesuai aturan dan prosedur semestinya tidak perlu takut mengambil keputusan hanya karena khawatir menjadi sasaran serangan di ruang digital.





