Setelah ditemukan, jasad M langsung dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan menuju rumah duka.
Heri menyampaikan, pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Keluarga juga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Adapun, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan menyatakan bahwa itu musibah,” tutupnya.
Dengan ditemukannya korban, proses pencarian yang berlangsung selama sekitar 25 jam di danau kawasan Kampung Pasir Randu, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berakhir.






