“Biasanya berawal dari game gratis, lalu diarahkan ke yang berbayar ilegal. Di awal dikasih menang, setelah itu kalah terus. Karena penasaran akhirnya mencari pinjaman online,” ujarnya.
Baca Juga: Dedie Rachim Ajak Bakoma Selamatkan Anak Putus Sekolah Lewat Program Paket A sampai C
Dari hasil sosialisasi sebelumnya, Satpol PP menemukan banyak kasus yang berdampak serius terhadap kondisi sosial masyarakat.
Tidak sedikit warga yang mengalami kerugian finansial hingga konflik keluarga akibat terjerat judi online dan pinjaman online.
“Ada yang sampai menjual rumah, bercerai, mencuri dari orang tua, bahkan mengalami gangguan mental hingga dirawat,” ucap Apit.
Meski aktif melakukan pencegahan, Satpol PP menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap praktik judi online maupun pinjaman online ilegal.
Peran pemerintah daerah saat ini lebih difokuskan pada edukasi masyarakat.
“Kami tidak melakukan penindakan karena bukan kewenangan daerah. Melalui sosialisasi yang diperluas ini kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terjerumus,” katanya.
Ketua PCNU Kota Bogor Edi Nurockhman menilai penanganan judi online tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pendekatan spiritual dan pemberdayaan ekonomi juga harus berjalan seimbang.
Ia menyebut PCNU telah menggelar sosialisasi di sejumlah kelurahan untuk mengedukasi warga mengenai bahaya judi online dan pinjaman online.





