BeritaBogor

Pemkot Bogor Sampaikan Persoalan Lapas Paledang hingga Aset Hibah ke Kemenko Kumham Imipas

×

Pemkot Bogor Sampaikan Persoalan Lapas Paledang hingga Aset Hibah ke Kemenko Kumham Imipas

Sebarkan artikel ini

Di luar persoalan aset dan pemasyarakatan, pertemuan tersebut juga menyinggung capaian reformasi hukum di Kota Bogor.

Dedie menyebut, Kota Bogor saat ini memperoleh nilai A dalam penilaian reformasi hukum.

Capaian tersebut didukung keterlibatan berbagai perangkat daerah, unsur masyarakat, instansi, dan lembaga terkait.

Baca Juga: Terminal Baranangsiang Bogor Nunggak PBB Rp11,7 Miliar, Pemkot Desak Kemenhub Bertindak

Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah penegakan peraturan daerah melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut Dedie, Kota Bogor termasuk daerah yang konsisten menggelar sidang tipiring untuk menindak pelanggaran peraturan daerah, termasuk aturan tentang ketertiban umum.

Bahkan, Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah yang secara rutin melaksanakan tipiring untuk penegakan kawasan tanpa rokok.

Selain penindakan, Pemkot Bogor juga menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Salah satunya melalui pos bantuan hukum di sejumlah wilayah yang dapat dimanfaatkan secara gratis.

Kota Bogor juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami sebagai bagian dari upaya penguatan layanan dan penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.

Sementara itu, Sesmenko Kumham Imipas R Andika Dwi Prasetya menjelaskan, kunjungan ke Balai Kota Bogor merupakan bagian dari sosialisasi tugas dan fungsi kementeriannya kepada pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *