Bogor

Pemkot Bogor Tak Banding, Dokumen Perizinan Masjid Imam Ahmad bin Hambal Segera Dibuka ke Warga

×

Pemkot Bogor Tak Banding, Dokumen Perizinan Masjid Imam Ahmad bin Hambal Segera Dibuka ke Warga

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memenangkan warga dalam sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH).

Keputusan tersebut membuka jalan bagi warga untuk memperoleh salinan dokumen perizinan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pemkot Bogor juga menyatakan siap menjalankan putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan keputusan tidak menempuh upaya banding diambil berdasarkan pertimbangan yuridis sekaligus demi memberikan kepastian hukum bagi warga yang mengajukan permohonan informasi.

“Keputusan kami tidak melakukan banding ini murni pertimbangan yuridis dan keadilan untuk warga sekitar yang selama ini berjuang. Kami hormati putusan hakim PTUN Bandung sebagai wujud kepastian hukum agar berkekuatan hukum tetap,” kata Alma, Selasa 23 Juni 2026.

Baca Juga: Dishub Kota Bogor Sikat 14 Angkot Tua, Ada yang Kaca Pecah dan Berkarat

Menurut Alma, sejak awal Pemkot Bogor telah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dokumen asli perizinan pembangunan MIAH tidak tersimpan di lingkungan pemerintah daerah. Arsip yang tersedia hanya berupa salinan dokumen.

Keterangan tersebut, kata dia, juga telah disampaikan sebelumnya dalam proses sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *