Bogor

Pemkot Bogor Tak Banding, Dokumen Perizinan Masjid Imam Ahmad bin Hambal Segera Dibuka ke Warga

×

Pemkot Bogor Tak Banding, Dokumen Perizinan Masjid Imam Ahmad bin Hambal Segera Dibuka ke Warga

Sebarkan artikel ini

“Kami telah menyampaikan ke Majelis Hakim TUN atas permintaan dokumen asli MIAH, dengan jawaban yang sama seperti saat di Komisi Informasi Publik Jabar, bahwa semua dokumen asli perizinan MIAH tidak ada di Pemkot Bogor, hanya salinannya saja,” ujarnya.

Pemkot Bogor memilih tidak memperpanjang proses hukum agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian.

Karena itu, pemerintah daerah akan menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menyerahkan dokumen yang tersedia di arsip.

“Saya akan menyerahkan segera dokumen yang tersimpan di arsip Pemkot Bogor untuk diperlihatkan, meskipun hanya ada salinan. Itu adalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” ucap Alma.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Angkut 15 Gerobak PKL dari Trotoar Alun-alun, Pemilik Terancam Kena Denda

Sengketa informasi publik ini diajukan warga Komplek IPB RT 03 RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.

Dalam perkara tersebut, warga menggugat hak akses terhadap dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam.

Kuasa hukum warga, Geri Permana, menyebut putusan PTUN Bandung menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya memerintahkan keterbukaan dokumen tersebut.

Menurut Geri, majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Pemerintah Kota Bogor dan menguatkan putusan Komisi Informasi yang mewajibkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor menyerahkan salinan dokumen perizinan pembangunan masjid kepada pemohon informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *