“Putusan pengadilan ini memperjelas bahwa Pemkot Bogor melalui DPMPTSP wajib memberikan salinan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal kepada klien kami, Dharma Setiawan dan Pupung Purnama,” kata Geri.
Pihak warga kini menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kesempatan mengajukan kasasi masih terbuka dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Namun dengan sikap Pemkot Bogor yang memilih tidak melanjutkan upaya hukum, penyerahan dokumen perizinan MIAH diperkirakan dapat segera dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.





