Kebijakan Pemkot Bogor mengarahkan agar pembangunan jaringan baru menggunakan jalur bawah tanah.
Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada penyedia jaringan melalui surat edaran wali kota serta koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Ruas-ruas jalan di Kota Bogor tidak boleh lagi ada kabel udara. Semua turun ke bawah,” ujar Rudiana.
Meski demikian, proses penataan seluruh kabel udara tidak bisa diselesaikan sekaligus. Pelaksanaannya harus menyesuaikan perizinan, program kerja, dan kemampuan anggaran masing-masing operator.
Dedie juga mengakui bahwa pekerjaan dapat memerlukan waktu lebih panjang ketika jalur kabel melintasi jalan nasional atau jalan provinsi, karena membutuhkan tahapan perizinan tambahan.
Rudiana menambahkan, penataan di beberapa kawasan lain, termasuk Sukasari, masih memerlukan proses lanjutan dan penyelesaian perizinan.
Selain itu, setiap operator perlu memasukkan pekerjaan pemindahan kabel ke dalam rencana anggaran masing-masing. Dalam pelaksanaannya, operator rata-rata mampu menangani sekitar tiga ruas jalan per kota.
Dengan penataan yang berjalan bertahap dan koordinasi bersama para penyedia jaringan, Pemkot Bogor berupaya melanjutkan program tersebut untuk mewujudkan kawasan jalan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.







Respon (1)