INFOLADISHA – Pemilik reklame bertiang di Kota Bogor perlu bersiap.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menertibkan konstruksi reklame yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan penataan kota, dengan 15 titik tiang pancang di sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA) menjadi sasaran tahap awal.
Penertiban ini tidak berhenti di pusat kota. Sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan KS Tubun hingga Jalan Tajur, termasuk kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman, juga masuk dalam rencana penataan berikutnya.
Bahkan, Pemkot Bogor turut membidik videotron yang berdiri di depan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kejaksaan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Wali Kota mengenai moratorium penataan reklame.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Febby Hendra Benjamin, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap sesuai titik yang telah ditentukan.
Baca Juga: 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Tumbang Usai Santap MBG, Hasil Lab Ditunggu
Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi konstruksi reklame bertiang di jalur SSA maupun sejumlah kawasan lain yang masuk dalam zona pembatasan.
“Jadi, semua tiang pancang, terutama di jalur SSA dan beberapa zona lainnya, akan kita tertibkan,” ujar Febby, Rabu (21/10/2026).
Pemkot Bogor tidak hanya menertibkan konstruksi yang sudah berdiri, tetapi juga memperketat penerbitan izin reklame berdasarkan zonasi.






