Pengajuan izin di zona merah dan zona kuning tertentu tidak akan disetujui apabila tidak sesuai dengan ketentuan penataan yang berlaku.
Pemilik reklame pun diarahkan beralih ke konstruksi yang menempel pada bangunan.
Febby menjelaskan, pemilik reklame bertiang di lahan swasta diharapkan memanfaatkan mekanisme perpanjangan izin untuk mengubah bentuk konstruksinya.
Baca Juga: Air Sungai Cileungsi Hitam dan Bau Amis, Pencemaran Terpantau hingga 13 Kilometer
“Kami berharap, untuk perpanjangan izin reklame tiang pancang di lahan swasta, pemilik bisa mengalihkannya menjadi reklame yang menempel di gedung,” jelasnya.
Ketentuan serupa juga menyasar videotron. Menurut Febby, media reklame elektronik tersebut tidak diperbolehkan berdiri dengan konstruksi tersendiri di kawasan yang diatur dalam kebijakan penataan, kecuali jika menempel pada bangunan.
Bapenda mengaku telah berkoordinasi dengan Denpom dan Kejaksaan terkait rencana penertiban videotron di depan kedua instansi tersebut.
“Bukan hanya tiang pancang di pinggir jalan, videotron juga tidak boleh, kecuali menempel di gedung,” tegas Febby.
Bapenda mengimbau para pemilik reklame untuk membongkar sendiri konstruksi yang tidak sesuai aturan sebelum petugas melakukan penertiban.
Langkah tersebut memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengambil dan memanfaatkan kembali material konstruksi yang masih layak digunakan.






