Namun, imbauan itu bukan berarti pemilik bisa mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan. Jika tetap tidak mematuhi ketentuan, petugas akan melakukan pembongkaran.
Bapenda tidak menetapkan target jumlah konstruksi yang harus ditertibkan setiap hari.
Meski begitu, seluruh rangkaian penertiban ditargetkan selesai sebelum Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bogor berupaya menata keberadaan reklame di sejumlah ruas jalan agar sesuai dengan aturan zonasi dan tidak lagi menggunakan konstruksi yang dilarang.






