BeritaBogor

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda, Atur Pasar Rakyat hingga Layanan Adminduk

×

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda, Atur Pasar Rakyat hingga Layanan Adminduk

Sebarkan artikel ini

Pemanfaatan data tersebut, lanjut dia, sejalan dengan semangat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, akses dan penggunaannya tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat.

Data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah maupun badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak aksesnya. Langkah ini ditujukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.

Dedie menegaskan, integrasi data tetap harus disertai jaminan kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi. Hak akses juga dibatasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perda tersebut memperkuat aspek pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *