Sejumlah aspek yang diatur mencakup pemberdayaan dan modernisasi pasar rakyat, penataan serta pengendalian toko swalayan dan pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.
Di sisi lain, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.
Baca Juga: IPM Kota Bogor Tembus 79,75, Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan Ikut Membaik
Dedie mengatakan, pembaruan regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Pelaksanaannya akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, sistem jemput bola, serta penguatan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan.
Selain memperbaiki akses layanan, regulasi tersebut juga menempatkan data kependudukan sebagai salah satu basis dalam pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
Data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk, dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik serta perencanaan pembangunan.
“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data,” ujar Dedie.






Respon (1)