INFOLADISHA – Pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Alun-Alun Kota Bogor masih diperbolehkan berjualan untuk sementara waktu.
Kebijakan itu diberikan Pemerintah Kota Bogor sambil menunggu proses relokasi ke kawasan Jalan Nyi Raja Permas selesai dilakukan.
Meski mendapat kelonggaran, para pedagang diwajibkan mematuhi sejumlah aturan agar aktivitas usaha tidak mengganggu fungsi trotoar maupun kenyamanan masyarakat.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan PKL tetap bisa berjualan di sekitar Jalan Dewi Sartika selama masa transisi berlangsung.
Namun, lokasi berjualan dibatasi dan tidak boleh menggunakan area taman.
Baca Juga: Mulai Besok JPO Paledang Dibongkar, Tiga Jalan Utama di Bogor Ditutup Dini Hari
“Sampai dengan relokasi PKL Nyi Raja Permas selesai, silakan berjualan. Tapi jangan di taman. Di seberang depan Bank BRI,” kata Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk toleransi pemerintah sembari menuntaskan penataan kawasan dan pembangunan fasilitas relokasi bagi para pedagang.
Namun, Jenal menegaskan kelonggaran itu bukan berarti PKL bebas menggunakan seluruh area trotoar.
Pedagang diminta tetap menyisakan ruang bagi pejalan kaki dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan agar gerobak maupun perlengkapan dagang tidak ditinggalkan di lokasi setelah aktivitas jual beli selesai.





