“Dengan catatan ya, trotoar juga jangan dihabisin buat meja jualan. Kami kasih kebijakan, tapi jangan mengotori jalan, jangan mengotori trotoar. Gerobaknya juga tidak boleh ditinggalkan atau menginap di lokasi. Jaga kebersihan juga,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Minta Aturan Pembatasan Bansos Dicabut, Data Penerima Jadi Sorotan
Pemkot Bogor menegaskan akan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran selama masa kebijakan sementara tersebut berlaku.
Peringatan itu berkaitan dengan penertiban yang sebelumnya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor pada 22 Juni 2026.
Saat itu, sebanyak 15 gerobak PKL diamankan karena diduga ditinggalkan semalaman di kawasan Jalan Dewi Sartika.
Dalam waktu dekat, Jenal mengaku akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai rencana.
Sosialisasi terkait batas area berjualan dan kewajiban menjaga kebersihan juga akan terus dilakukan kepada para pedagang.
“Kami kasih keringanan melalui kebijakan lisan sampai dengan nanti relokasi Nyi Raja Permas selesai,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor tengah mematangkan proses relokasi PKL dari sejumlah titik di sekitar Alun-Alun, meliputi Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawojajar, dan Jalan MA Salmun.
Nantinya, para pedagang akan dipindahkan ke kawasan Jalan Nyi Raja Permas yang sedang disiapkan sebagai sentra baru aktivitas PKL.





