Tuntutan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, hingga surat edaran gubernur terkait kegiatan sekolah.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Kepala SMPN 1 Rancabungur menyampaikan bahwa program ETP telah dibatalkan.
Dana yang sebelumnya telah disetorkan oleh orang tua murid juga disebut telah dikembalikan.
Pihak sekolah sekaligus membantah adanya praktik pungutan liar maupun intimidasi terhadap siswa dan wali murid.
Baca Juga: 113 Warga Kabupaten Bogor Mundur dari PKH usai Dinsos Terapkan Stiker Rumah Penerima Bansos
Sekolah berjanji akan melakukan evaluasi terhadap seluruh program kegiatan yang dijalankan.
Sementara itu, Camat Rancabungur Dita Aprilia mengatakan hasil audiensi akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap peserta aksi maupun warga yang menyampaikan pendapat.
Selain itu, Camat meminta agar pembentukan komite sekolah direvisi dengan melibatkan lebih banyak orang tua siswa.
Ke depannya, setiap kegiatan sekolah juga diminta dibahas melalui musyawarah bersama.
“Dalam kegiatan audiensi itu, Kepala Sekolah sudah mengklarifikasi terkait hal tersebut. Ada beberapa hal yang saya laporkan secara langsung ke Disdik kemarin sore pasca giat audiensi selesai,” ujar Dita Aprilia.





