Bagi IKM, UMKM, maupun PKL yang ingin mengikuti program tersebut, materi promosi dapat dikirim melalui email bogorkab.disperdagin@gmail.com paling lambat setiap Selasa. Ukuran file yang dikirim maksimal 80 MB.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan fitur Collab Instagram setiap Kamis dengan terlebih dahulu mengikuti akun Instagram @disperdagin.bogorkab.
Peserta juga diminta menandai akun @kabupaten.bogor, @kutaudayawangsa, dan @diskominfokabbogor dalam materi promosi yang dipublikasikan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Zona PKL Sementara di Taman Heulang, 202 Pedagang Akan Ditata
Materi yang dikirim dapat berupa foto maupun video. Untuk konten video, Disdagin menetapkan resolusi minimal 720p dengan durasi antara 45 hingga 75 detik.
Sementara untuk Instagram Feed, ukuran yang direkomendasikan adalah format portrait 1080 x 1350 piksel dengan rasio 4:5 atau landscape 1080 x 608 piksel dengan rasio 16:9.
Setiap materi promosi juga harus dilengkapi informasi usaha secara jelas, seperti alamat lokasi usaha, nomor telepon atau WhatsApp aktif, serta akun media sosial resmi.
Informasi tersebut diperlukan agar calon konsumen dapat dengan mudah melakukan pemesanan atau mengunjungi lokasi usaha.
Namun, tidak semua produk dapat mengikuti program ini. Disdagin melarang promosi produk yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, tembakau dan nikotin, serta produk ilegal maupun barang palsu atau imitasi.






Respon (1)