INFOLADISHA – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait belum dijalankannya putusan perkara prasarana sarana utilitas atau PSU Sentul City oleh Bupati Bogor.
Langkah itu mencuat dalam sidang pemeriksaan lanjutan pelaksanaan Putusan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang digelar Rabu 20 Mei 2026.
Kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, mengatakan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung akan mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai 21 Mei 2026.
“Ketua PTUN Bandung dalam pemeriksaan lanjutan pelaksanaan putusan PSU menyatakan per 21 Mei 2026 akan mengirim surat kepada Kemenpan RB agar menegur dan mendorong Bupati Bogor melaksanakan putusan,” kata Alghiffari.
Menurut dia, langkah tersebut diambil karena setelah diberi waktu 21 hari kerja, Bupati Bogor selaku termohon eksekusi dinilai tidak menjalankan amar putusan yang telah berkekuatan hukum.
Baca Juga: Pakansari Jadi Markas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pemkab Bogor Kebut Renovasi Stadion
Alghiffari menyebut seluruh poin putusan PSU belum dijalankan.
Ia juga menilai kesepakatan yang sebelumnya dibahas dalam pertemuan 14 April 2026 diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor maupun PT Sentul City Tbk.





