Bogor

Putusan PSU Sentul City Mandek, PTUN Bandung Bakal Surati Kemenpan RB

×

Putusan PSU Sentul City Mandek, PTUN Bandung Bakal Surati Kemenpan RB

Sebarkan artikel ini

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain pembukaan lahan di Klaster Vepasamo yang disebut masih berjalan, belum adanya komunikasi aktif dari Pemkab Bogor terkait percepatan serah terima PSU, hingga dugaan intimidasi melalui sistem stiker dan hambatan pengangkutan sampah.

Kondisi itu disebut memicu konflik warga dan menyebabkan penumpukan sampah di area gerbang keamanan.

Selain itu, Alghiffari menuding PT Sentul City masih menghalangi fungsi keamanan, ketertiban, dan kerukunan yang dijalankan pengurus RT/RW.

Ia juga menyebut perusahaan masih melakukan penagihan BPPL yang menurut putusan Mahkamah Agung dinyatakan melawan hukum.

Baca Juga: Puskesmas Cisarua Dihujani Ulasan Buruk, Bupati Bogor Akui Pelayanan Perlu Dibenahi

Ia menyayangkan sikap Pemkab Bogor dan pengembang karena warga disebut telah berupaya membuka ruang dialog dan audiensi.

Namun, hasil kesepakatan yang dibahas bersama disebut tidak dijalankan.

“Ketidakseriusan ini memaksa warga untuk kembali melakukan aksi dan melaporkan pembangkangan Bupati Bogor ke KPK pada 12 Mei 2026 atas dugaan kerugian negara akibat PSU yang masih dikuasai swasta,” ujarnya.

Alghiffari mengatakan persoalan antara warga dan pengembang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

Warga, kata dia, merasa terus mendapat tekanan dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan tempat tinggal mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *