Selain mengejar peningkatan pendapatan, pemerintah juga ingin mengetahui langkah yang diterapkan Kota Bandung untuk menutup celah kebocoran retribusi parkir.
“Dengan potensi yang cukup besar di Kota Bogor, kami berharap retribusi parkir di tepi jalan pada zona zona yang telah ditetapkan bisa lebih optimal. Karena itu, kami ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan, termasuk mekanisme pembayarannya, di Kota Bandung,” kata Jenal.
Ia juga menyoroti masih dominannya transaksi parkir secara tunai yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat terhadap juru parkir.
Baca Juga: Damai Tak Hentikan Proses Hukum, Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu Tetap Disidangkan
Di sisi lain, Pemkot Bogor turut mempelajari penataan angkutan kota sebagai bagian dari pembenahan sektor transportasi.
Dari hasil studi tersebut, Pemkot Bogor mencatat sejumlah langkah yang akan menjadi bahan evaluasi.
Mulai dari penindakan parkir liar, percepatan digitalisasi pembayaran parkir, peningkatan pembinaan bagi juru parkir, hingga penertiban parkir liar secara berkala.
Jenal juga menilai ruas jalan nasional harus bebas dari parkir yang melanggar aturan.
Selain itu, pengelolaan tempat parkir khusus dinilai dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Opsi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Parkir juga akan dipertimbangkan untuk mengoptimalkan retribusi sekaligus meminimalkan kebocoran pendapatan.





