BogorInfo Daerah

Ribuan Petugas Gabungan Dikerahkan dalam Penertiban Kawasan Puncak Tahap 2

110
×

Ribuan Petugas Gabungan Dikerahkan dalam Penertiban Kawasan Puncak Tahap 2

Sebarkan artikel ini
Potret penertiban tahap dua di Kawasan Puncak Bogor

INFOLADISHA – Pemkab Bogor kembali lakukan penataan kawasan puncak tahap II terhadap bangunan liar (Bangli) yang ada di sepanjang jalur Puncak Kabupaten Bogor, mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass di batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Sebagaimana diketahui bahwa penataan kawasan puncak sebelumnya tahap I telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024 terhadap 330 bangunan liar, dan tahap penataan kawasan Puncak tahap II hari ini fokus terhadap 196 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur Puncak.

Pada tahap kedua ini sudah dilakukan prosedur mekanisme sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang penataan bangunan termasuk juga Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkapkan kegiatan hari ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser dan relokasi karena memang Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dukungan dari Pemerintah Pusat, Kementerian PUPR sudah membangun rest area untuk tempat berdagang bagi para pedagang yang ada di sekitar kawasan Puncak.

“Hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen sehingga kami harapkan para pedagang yang masih menempati bangunan liar di jalur Puncak saat ini untuk segera direlokasi,”

Baca Juga: Pemkot Bogor Dukung Golok Sebagai Salah Satu Warisan UNESCO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *