Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Bogor, bangunan yang ditertibkan tersebar di beberapa lokasi.
Sebanyak 69 bangunan berada di Jalan H. Yusa, kemudian 28 bangunan di Jalan Mad Nur, serta enam bangunan di ruas Jalan Ciseeng menuju Cogreg.
Baca Juga: X Punya Editor Video Baru, Pengguna iPhone Kini Bisa Bikin Konten Orisinal Langsung di Aplikasi
Menurut Rhama, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain menegakkan aturan, langkah tersebut juga bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan saluran irigasi dan ruang milik jalan tidak boleh dikuasai ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi karena keduanya merupakan aset publik yang harus dijaga.
“Saluran irigasi dan ruang milik jalan adalah fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi. Penertiban ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan perda dan memastikan saluran irigasi kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.





