INFOLADISHA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menertibkan 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima di Kecamatan Ciseeng pada Rabu 8 Juli 2026.
Bangunan tersebut ditindak karena berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan yang merupakan fasilitas publik.
Penertiban difokuskan di sejumlah titik sepanjang Jalan H. Yusa hingga Jalan H. Miing.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan yang selama ini digunakan secara tidak semestinya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan sebagian besar pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri setelah menerima pemberitahuan dari petugas.
Baca Juga: 9 Makanan dan Minuman yang Cocok Saat Cuaca Panas, Bikin Tubuh Tetap Segar dan Tak Mudah Dehidrasi
Dari total 103 bangunan yang didata, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemilik.
Sementara itu, 11 bangunan lainnya harus dibongkar petugas menggunakan alat berat karena pemilik tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan sebelumnya.
“Sebelum penertiban, kami sudah memberikan surat pemberitahuan dan kesempatan kepada seluruh pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Mayoritas mematuhi, namun bangunan yang tetap melanggar akhirnya kami bongkar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rhama, Rabu 8 Juli 2026.





