“Informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” kata Maesa saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan itu menjadi salah satu poin yang dibantah Pepen. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas tanah milik Ozzy kepada Sentul City.
Pepen mengaku pernah diminta seseorang yang disebut sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid untuk menandatangani sejumlah berkas. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui peruntukan dokumen tersebut.
Ia juga menuding adanya permintaan uang sebesar Rp 200 juta agar lahan yang dikelolanya tidak diganggu. Pepen mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut sehingga, menurut versinya, lahan kemudian mulai digarap.
Tuduhan itu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Hingga kini, klaim dari kedua pihak mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan pemerasan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pepen mengatakan pihaknya memiliki dokumen yang diyakini mendukung klaim kepemilikan Ozzy Sudiro. Dokumen tersebut, menurut dia, mencakup alas hak tanah dan bukti pembayaran pajak.
Ia juga menyebut keberadaan sekolah dasar, masjid, serta permukiman warga di hamparan lahan tersebut sebagai bagian dari konteks yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa.






