Konsistensi sekolah dalam menjalankan kriteria yang berlaku juga menjadi hal yang ditekankan Disdik.
Baca Juga: JPO MA Salmun Kota Bogor Masuk Tender, PKL Wajib Kosong Akhir Oktober 2026
Yosep menegaskan pihaknya akan mengikuti kebijakan tinggal kelas apabila pemerintah pusat resmi memberlakukannya.
Namun, sampai keputusan tersebut diterbitkan, belum ada perubahan kebijakan kenaikan kelas di sekolah-sekolah Kota Bogor.
Wacana ini sebelumnya muncul setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerima usulan Dewan Pendidikan untuk menerapkan kembali sistem tinggal kelas mulai 2027.
Usulan tersebut berkaitan dengan evaluasi pembelajaran dan mekanisme kenaikan kelas siswa.
Kendati demikian, penerapannya masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat, termasuk aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi sekolah.
Bagi pemerintah daerah, kepastian aturan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
Hingga petunjuk resmi diterima, Disdik Kota Bogor masih menunggu perkembangan kebijakan tersebut.






Respon (1)