INFOLADISHA – Upaya banding DPRD Kota Bogor atas pertidaksetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (pinjol) semakin menemukan titik terang.
Setelah mendapat respons baik dari Pj Gubernur Jawa Barat, kini sinyal positif diberikan oleh Biro Hukum dan HAM Propinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyatakan akan mengajukan banding pembahasan Raperda Pinjol seusai mengikuti seminar solusi masalah pinjol yang diadakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bogor, pada Sabtu (29/06).
“Insyaallah kami akan lakukan upaya banding. Hasil diskusi ICMI menjawab secara filosofis dan yuridis akan catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jawa Barat terhadap Raperda Pinjol. Kami akan kumpulkan catatan rekomendasi dari para pakar dan akademisi, agar raperda yang sudah diselesaikan pada Juli 2023 tersebut bisa disahkan,” kata Atang.
Selang beberapa hari setelahnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan dukungannya terhadap kelanjutan pembahasan Raperda Pinjol di Kota Bogor.
Baca Juga: Kirab Merah Putih Hingga Atraksi Terjun Payung Meriahkan Rangkaian Peryaan HUT ke-79 RI
Hal itu disampaikan Bey saat hadir di Balaikota Bogor, pada Rabu (3/7/2024). Ia mengatakan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online. Sebab, pinjol memiliki korelasi dengan kasus judi online.
“Saya sepakat harus ada upaya bersama, DPRD Kota Bogor mengajukan Raperda tentang pinjaman online. Makanya mari bahas bersama,” katanya.








