INFOLADISHA – Warga Kabupaten Bogor kini punya cara baru yang jauh lebih praktis untuk mengurus dokumen kependudukan.
Tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil atau menunggu lama di kecamatan, masyarakat sudah bisa mencetak dokumen penting secara mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM.
Fasilitas berbasis teknologi ini disediakan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kehadiran ADM ditujukan untuk memangkas antrean, mempercepat layanan, sekaligus menghindari praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @kutaudayawangsa, mesin ADM memungkinkan warga mencetak dokumen resmi hanya dalam hitungan menit.
Prosesnya otomatis, transparan, dan dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon yang datanya sudah tervalidasi.
Lewat mesin ADM, masyarakat dapat mencetak sejumlah dokumen penting seperti KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.
Seluruh dokumen yang dicetak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang diterbitkan langsung oleh Disdukcapil.
Untuk menjangkau wilayah Kabupaten Bogor yang luas, pemerintah daerah menempatkan mesin ADM di berbagai lokasi strategis.
Mulai dari kantor kecamatan, unit pelayanan terpadu (UPT), rumah sakit daerah, hingga pusat pelayanan publik.




