“Keterangan mereka lalu kita cocokkan dengan keterangan tersangka BAP yang hingga saat ini masih pelit bicara,” kata Reynaldi.
BAP merupakan mantan anggota Tim Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93,6 miliar.
Baca Juga: Bukan Cuma Rokok, Makanan Ini Juga Dikaitkan dengan Risiko Kanker Paru
Penyidik menduga terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proses proyek tersebut, termasuk berkaitan dengan penetapan PT JSE Cabang Medang sebagai pemenang pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9.179.191.850.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp1.117.033.900 dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek.
Sementara itu, PT JSE selaku kontraktor pelaksana proyek RSUD Bogor Utara diduga terkait dengan kerugian negara sebesar Rp8.062.177.013.918.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kejari Kabupaten Bogor kini melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan tersangka.






Respon (1)