Karena itu, Ganjar meminta warga mengabaikan instruksi aktivasi yang datang melalui jalur pribadi, khususnya apabila mengarahkan penerima pesan untuk mengakses tautan tertentu.
IKD sendiri merupakan aplikasi resmi pemerintah yang digunakan untuk menyimpan identitas penduduk dan dokumen kependudukan dalam bentuk digital.
Baca Juga: Mata Air di Kabupaten Bogor Mendadak Berubah Merah, Warga Berdatangan Ambil Air
Layanan tersebut juga menjadi salah satu akses menuju layanan publik, termasuk layanan perlindungan sosial melalui Perlinsos Digital.
Ganjar sekaligus mengajak warga yang belum memiliki IKD untuk melakukan aktivasi melalui layanan resmi Disdukcapil Kota Bogor.
“Saya tegaskan masyarakat diharapkan tetap waspada dan memastikan setiap proses pelayanan administrasi kependudukan dilakukan melalui petugas serta kanal resmi,” pungkasnya.





