Wali Kota Bogor bersama Forkopimda akan bertindak sebagai pelindung dalam pelaksanaan program tersebut.
Di lapangan, penertiban akan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota bersama jajaran Dishub.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bertahap bagi pemilik angkot yang tetap beroperasi meski kendaraannya sudah tidak memenuhi syarat.
Sanksi awal dilakukan dengan mencopot identitas kendaraan.
Nomor trayek, atribut angkot hingga mahkota kendaraan akan dilepas sehingga kendaraan tidak lagi memiliki identitas sebagai angkutan umum resmi.
Selain itu, kendaraan yang masuk kategori tua akan diberi tanda khusus pada bodinya.
Dishub menyiapkan penandaan menggunakan cat semprot hitam berbentuk tanda silang serta tulisan berwarna merah yang menunjukkan usia kendaraan telah melampaui 20 tahun.
“Sehingga ketika beroperasi, dia akan malu sendiri karena identitas angkutannya sudah tidak ada lagi,” ujar Sujatmiko.
Meski demikian, pada tahap awal pemerintah belum akan melakukan penyitaan kendaraan.
Penindakan yang dilakukan masih bersifat administratif dan penandaan fisik terhadap armada yang melanggar.
Namun, jika pemilik kendaraan tetap membandel dan terus mengoperasikan angkot yang sudah tidak layak, pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas.





