INFOLADISHA – Sepuluh bangunan yang sebelumnya disebut sebagai hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar pada Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat. Sebelum proses dimulai, petugas lebih dulu mengosongkan seluruh isi bangunan.
Perabot rumah tangga seperti sofa, lemari, kasur dan berbagai perlengkapan lainnya dikeluarkan dari bangunan. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Dewi Asmara, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.
Menurut Dewi, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pembongkaran.
Baca Juga: Oli Makin Mahal, Pelumas Murah Bermunculan? Kenali 5 Ciri Oli Palsu
Sepuluh bangunan tersebut disebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak dibangun menggunakan APBN, serta sebagian berada di bantaran Kali Ciliwung.
“Kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa semua ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibeli dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai kami bongkar pada hari ini juga,” ujar Dewi kepada wartawan di Lapas Cibinong.
Ia mengatakan penertiban dilakukan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.






Respon (1)