INFOLADISHA – Suasana berbeda terlihat di lingkungan Balai Kota Bogor, Rabu, 30 September 2026.
Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di dua lokasi sebagai bentuk penghormatan untuk mengenang tragedi G30S PKI.
Pantauan di lokasi, bendera setengah tiang terlihat di depan tembok Balai Kota Bogor dan halaman utama Plaza Balai Kota.
Kepala Bakesbangpol Kota Bogor Hidayatullah mengatakan pengibaran bendera tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Kebudayaan.
Menurut dia, terdapat pedoman yang mengatur pengibaran Merah Putih setengah tiang pada 30 September.
Baca Juga: 10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Ternyata Bukan Aset Negara
“Ada pedomannya, yang menyebutkan, pada tanggal 30 September mengibarkan bendera setengah tiang,” kata Hidayatullah.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Hidayatullah menyebut pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan di berbagai instansi pemerintah dan satuan pendidikan.
“Ya setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Namun, pengibaran bendera setengah tiang hanya berlaku selama satu hari. Mulai Kamis, 1 Oktober 2026, seluruh bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.
Baca Juga: Ada Indikasi Dugaan Pemerasan, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar





