INFOLADISHA – Kuasa hukum pemilik kawasan Palm Boko Bojong Koneng, Damai Hari Lubis (DHL), secara resmi melaporkan PT Sentul City ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Hal tersebut merupakan buntut dugaan aksi penyerobotan lahan milik kliennya Ozzy Sudiro di blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh alat berat suruhan PT Sentul City sejak Kamis (17/09/2026) hingga pekan ini.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat, jadi beradu bukti nanti di pengadilan bukan di meja tim legal Sentul City,” kata DHL, Selasa (29/09/2026).
Baca Juga : DP Sudah Dibayar, Pemilik Asli Tak Pernah Jual Tanah: Kades Nagrak Jadi Tersangka
Pelaporan kepolisian yang dilakukan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (FORMAS) itu juga meminta dukungan element penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aksi-aksi penyerobotan lahan dan ancaman yang dilakukan Sentul City selama ini.
“Jadi pelaporannya soal adanya upaya pemerasan disertai ancaman dan penyerobotan/perusakan lahan milik masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa pengelolaan lahan Palm Boko, Pepen Efendi mengatakan, pelaporan dugaan tindak pidana pemerasan dan perusakan lahan lahan yang selama ini diamanatkan kepada dirinya selaku penduduk asli Desa Bojong Koneng, telah diterima jajaran Ditkrimum Polda Jabar.





