Dana CSR Disebut Sudah Masuk Rekening
Persoalan semakin berkembang setelah kuasa hukum korban menyebut adanya temuan dalam proses penyidikan Polda Jawa Barat.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pihak korban, dana CSR dari bank disebut telah dibayarkan dan masuk ke rekening JA.
Namun, menurut Alice, dana tersebut tidak digunakan untuk membayar 13 kendaraan yang telah diambil dari dealer.
“Terlapor pun telah mengakui bahwa dana tersebut telah terpakai untuk keperluan operasional usahanya,” ujar Alice.
JA diketahui bukan hanya berstatus sebagai anggota DPRD Kota Bogor aktif, tetapi juga disebut sebagai pemilik perusahaan karoseri CV Bangkun Usaha Mandiri.
Pihak dealer menilai persoalan tersebut telah berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Belasan kendaraan yang belum dibayar membuat perputaran modal terganggu dan turut menimbulkan kekhawatiran terhadap pembayaran gaji karyawan.
“Ini ada 13 mobil nggak dibayar. Sangat mengganggu perputaran uang di perusahaan. Zaman ekonomi seperti ini, cari satu pembeli satu hari itu susah. Kami di sini berbicara bukan hanya atas nama perusahaan, tapi karyawan,” kata Alice.
Penyitaan Empat Ambulans Dipersoalkan
Laporan terhadap JA dilayangkan ke Polda Jabar pada 6 Mei 2026.
Menurut kuasa hukum, penanganan perkara semula berlangsung di Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar.






Respon (1)