Namun, pihak korban mempersoalkan perkembangan penyidikan pada 14 September 2026.
Alice mengatakan saat itu penyidik telah menghadirkan empat unit ambulans beserta pihak yayasan penerima untuk proses penyitaan sebagai barang bukti.
Proses tersebut kemudian disebut dibatalkan secara tiba-tiba.
Menurut Alice, yayasan penerima sebenarnya bersedia mengembalikan kendaraan karena ambulans tersebut disebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.
“Penyidik administrasi sudah siap, tetapi penyitaan mendadak dibatalkan. Penyidik menyampaikan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan serta pihak luar,” ujarnya.
Ia juga menyebut berkas perkara yang sebelumnya ditangani Unit 5 Subdit 3 kemudian ditarik dan dipindahkan ke Subdit 1.
Pihak korban khawatir status JA sebagai anggota DPRD Kota Bogor dapat memengaruhi proses hukum.
Karena itu, kuasa hukum meminta perhatian dan pengawalan dari sejumlah pejabat negara agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.
“Kami meminta perhatian khusus dari Presiden RI, Kapolri, Gubernur Jabar, dan Kapolda Jabar untuk mengawal kasus ini. Kami ini rakyat biasa yang menjadi korban oknum Anggota DPRD Kota Bogor,” kata Alice.
Ia berharap 13 kendaraan yang menjadi pokok perkara dapat dipertanggungjawabkan dan proses hukum berjalan tanpa membedakan status pihak yang dilaporkan.






Respon (1)