Bogor

16 Angkot Tua di Kota Bogor Ditilang, Dishub Semprot Tanda X dan Nyatakan Tak Laik Jalan

×

16 Angkot Tua di Kota Bogor Ditilang, Dishub Semprot Tanda X dan Nyatakan Tak Laik Jalan

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Dinas Perhubungan Kota Bogor menindak 16 angkutan kota atau angkot yang terbukti masih beroperasi meski usia kendaraannya telah melewati batas maksimal 20 tahun.

Seluruh kendaraan yang melanggar langsung ditilang dan diberi tanda tidak laik jalan di lokasi penertiban.

Operasi tersebut digelar di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa, 7 Juli 2026.

Selain memeriksa usia teknis kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan dokumen administrasi sebagai bagian dari pengawasan rutin angkutan umum.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Ridwan, mengatakan batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga: Tarif Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor Naik 150 Persen, Pemkab Akui Tak Bisa Tindak Sumur Bor Ilegal

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ditemukan 16 angkot yang sudah melewati batas usia kendaraan sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan untuk beroperasi.

Sebagai bentuk penindakan, petugas memberikan surat tilang, menyemprotkan tanda X pada bodi kendaraan menggunakan cat semprot, serta memasang stiker bertuliskan Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun di bagian depan kendaraan.

Ridwan menjelaskan seluruh proses penindakan dilakukan di lokasi razia.

Pada operasi kali ini tidak ada angkot yang diamankan atau dibawa ke kantor Dinas Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *