INFOLADISHA – Oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor berinisial ID mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara setelah dijatuhi hukuman disiplin.
Sanksi itu berkaitan dengan dugaan menggadaikan Surat Keputusan atau SK milik 14 anggota Satpol PP yang berada di bawah koordinasinya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor, Dany Rahardian, membenarkan pengajuan banding tersebut.
Berdasarkan data pada aplikasi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, permohonan banding ID telah diterima sejak 29 Juni 2026.
Dany mengatakan proses banding selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: 16 Angkot Tua di Kota Bogor Ditilang, Dishub Semprot Tanda X dan Nyatakan Tak Laik Jalan
Sebelumnya, proses penjatuhan hukuman disiplin diawali dengan terbitnya pertimbangan teknis dari BKN pada 20 Mei 2026.
Dokumen itu kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Hukuman Disiplin pada 22 Mei 2026.
SK tersebut diserahkan kepada ID pada 9 Juni 2026. Sesuai ketentuan, yang bersangkutan memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan.
Banding akhirnya diajukan pada hari ke 14 masa pengajuan, tepatnya 29 Juni 2026.
Tetap Berstatus PNS, tetapi Dinonaktifkan
Selama proses banding berlangsung, ID masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.





