Ia menyebut sebagian besar sopir menerima penindakan tersebut karena memahami kendaraan yang mereka bawa memang sudah melewati batas usia yang ditetapkan dalam aturan.
Selain usia kendaraan yang sudah terlalu tua, petugas juga menemukan beberapa angkot tidak memiliki buku KIR meski Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK masih berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Buka Aduan Pungli Satpol PP, Oknum Terbukti Terima Uang dari PKL Terancam Dipecat
Ridwan mengungkapkan masih ada sebagian sopir yang tidak mengetahui secara pasti usia kendaraan yang dikemudikan.
Kondisi itu terjadi karena sistem pergantian sif membuat satu unit angkot digunakan oleh beberapa pengemudi dalam waktu yang berbeda.
Meski demikian, ia menilai para pemilik kendaraan umumnya sudah mengetahui kondisi armada yang dimiliki, termasuk usia kendaraan yang telah melampaui ketentuan.
Ke depan, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperluas sosialisasi mengenai aturan batas usia teknis angkot.
Edukasi tidak hanya ditujukan kepada sopir, tetapi juga kepada pemilik kendaraan dan koperasi angkutan agar kepatuhan terhadap regulasi dapat ditingkatkan.





