INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor kembali menyiapkan langkah penataan pengamen jalanan dengan menerbitkan kartu identitas atau ID card bagi pengamen yang sudah mengikuti pembinaan resmi.
Sisanya yang masih ngamen di jalan, angkot, hingga lampu merah bakal tetap kena razia.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan kebijakan itu dilakukan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
“Di luar binaan yang sudah kita lakukan, tetap akan kita razia di jalan-jalan, di angkot, dan di lampu merah,” ujar Jenal, Senin 11 Mei 2026.
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah melakukan penertiban terhadap ratusan pengamen jalanan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Evaluasi 124 Perda Usai UU Baru Berlaku, Sanksi Kurungan Bakal Dihapus
Dari hasil razia tersebut, sekitar 380 pengamen dikurasi dan diberi kesempatan mengikuti proses audisi.
Menurut Jenal, pengamen yang lolos kemudian mendapatkan pembinaan dan pelatihan, termasuk fasilitas alat musik.
Dari proses itu, kini sudah terbentuk sekitar 20 grup band binaan.
“Yang lulus kita bina dan kita latih, bahkan kita fasilitasi alat musiknya, saat ini sudah terbentuk 20 grup band,” katanya.
Puluhan pengamen binaan tersebut kini diarahkan tampil di sejumlah ruang publik seperti Taman Ekspresi, Lapangan Heulang, dan Alun-alun Kota Bogor.
Mereka juga diminta tidak lagi mengamen berkeliling di jalanan.





