Bogor

Kasus Nikah Siri Naik di Kabupaten Bogor Sepanjang 2026, Pengadilan Agama Buka Suara

×

Kasus Nikah Siri Naik di Kabupaten Bogor Sepanjang 2026, Pengadilan Agama Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Pexels

INFOLADISHA – Kasus pernikahan siri dilaporkan meningkat di Kabupaten Bogor sepanjang 2026.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Cileungsi, seiring masih banyaknya pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi negara.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Thamrin, mengungkapkan hal tersebut saat memberikan materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, setiap pernikahan wajib tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum.

Meski praktik nikah siri masih marak terjadi, pihak pengadilan agama tetap membuka jalur isbat nikah bagi pasangan Muslim yang ingin mengesahkan pernikahannya secara hukum negara.

Baca Juga: Lahan Fasos Fasum Terancam Jadi Kantor Kopdes, Warga Bukit Sakinah Protes

“Pada prinsipnya, sebuah pernikahan wajib tercatat secara resmi oleh negara. Meskipun nikah siri masih marak terjadi, kami memberikan peluang melalui isbat nikah di pengadilan agama bagi masyarakat yang beragama Islam,” ujar Thamrin.

Ia menjelaskan, pasangan nikah siri menghadapi banyak risiko hukum, terutama terkait hak istri dan anak.

Dalam banyak kasus, istri kesulitan menuntut nafkah maupun hak atas harta bersama ketika terjadi perceraian karena tidak memiliki bukti legal pernikahan.

Di sisi lain, anak yang lahir dari nikah siri juga berpotensi mengalami hambatan administratif dalam pengurusan dokumen kependudukan hingga persoalan hak waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *