Baca Juga: Rute Transjabodetabek Blok M ke Bogor Dapat Lampu Hijau, Pemprov DKI Siapkan Subsidi
Pemkot Bogor kini berencana menerbitkan ID card khusus sebagai identitas resmi bagi pengamen binaan.
Kartu tersebut nantinya disertai sejumlah aturan yang wajib dipatuhi.
“Nanti akan kita buatkan ID card dengan ketentuan yang harus dipatuhi. Mereka tidak boleh meresahkan, tidak boleh memaksa, apalagi sampai membawa minuman keras,” tegas Jenal.
Sementara itu, pengamen di luar binaan tetap menjadi target penertiban.
Pemkot juga menyiapkan sanksi administratif berupa penyitaan alat musik hingga denda.
“Maksimal denda satu juta rupiah, minimal lima ratus ribu, tapi biasanya mereka kabur saat melihat petugas,” ungkapnya.
Selain penataan di ruang publik, Pemkot Bogor juga berupaya membuka peluang kerja bagi pengamen binaan dengan menggandeng hotel, restoran, dan kafe agar mereka bisa tampil secara profesional.
Jenal menyebut pihaknya akan berkomunikasi dengan PHRI serta pemilik usaha untuk memberi ruang tampil bagi para musisi binaan tersebut.
“Nanti akan kita coba komunikasi dengan PHRI dan pemilik kafe. Harapannya mereka mau menerima pengamen yang sudah kita bina,” pungkasnya.





