INFOLADISHA – Komisi III DPRD Kota Bogor menyoroti pembangunan Hotel Prima Katulampa yang diduga berjalan tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang wilayah.
Temuan itu mencuat setelah Komisi III menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Dari hasil penelusuran, proyek tersebut disebut tidak memiliki izin operasional hotel maupun Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, tidak ditemukan izin atas nama eks Bumi Katulampa ataupun Hotel Prima.
“Secara izin tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang tercatat hanya izin perseorangan untuk training center sejak 2018,” kata Rosyid, Minggu 8 Juni 2026.
Baca Juga: Tarif Biskita Bogor Berpotensi Naik, Dishub Siapkan Skema Baru untuk Koridor K3 dan K4
Tak hanya soal perizinan usaha, persoalan lain juga muncul dari sisi tata ruang.
Berdasarkan penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, lokasi pembangunan berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi usaha perhotelan.
Menurut Rosyid, kondisi itu membuat pembangunan hotel dinilai bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Bogor.





